Oknum Pencuri Kamera di DPRD Sleman Divonis 6 Bulan Penjara

Kriminal451 Dilihat

Sleman –  Seorang oknum wartawan dari sebuah media di Jakarta, BAM (37), telah divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sleman pada Rabu (28/2/2024) karena terbukti mencuri kamera handycam di Kantor DPRD Kabupaten Sleman. Majelis hakim yang dipimpin oleh Edy Antono SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 362 KUHP. Vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hasti Winarsih Novindari SH.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan pengacaranya, Advokat Suyanto Siregar SH, menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum banding. Mereka menghormati putusan hakim dan mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan yang meringankan, termasuk pengembalian obyek pencurian dan penyesalan terdakwa yang telah mendapat pengampunan dari korban.

Suyanto juga menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan wartawan di Yogyakarta dan khususnya yang sering meliput di Sleman atas peristiwa ini. Dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kliennya dan mengingatkan bahwa kejadian seperti ini jarang terjadi pada profesi wartawan.

Staf DPRD Kabupaten Sleman, Subono, menyatakan harapannya agar obyek kamera dan barang bukti lainnya segera dikembalikan untuk segera digunakan kembali di kantor Sleman.

Pada persidangan, terungkap bahwa pencurian terjadi pada 4 Oktober 2023. Terdakwa mengendarai Honda Vario menuju Gedung DPRD Sleman, memarkir sepeda motornya, dan membawa kabur kamera handycam serta perlengkapan elektronik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Tindakan ini terungkap melalui rekaman CCTV dan terdakwa akhirnya ditangkap oleh polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *