Waria Tipu Pria Asal Surabaya

Lifestyle165 Dilihat

Pekanbaru, Rakyat45.com – Seorang pria berinisial MJS asal Surabaya gagal berkencan dengan wanita cantik yang dia kenal di aplikasi MiChat. MJS justru menjadi korban penipuan dan pemerasan.

Peristiwa ini bermula ketika MJS yang baru tiba di Pekanbaru untuk urusan pekerjaan menginap di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Merasa kesepian, ia memesan seorang wanita cantik melalui aplikasi kencan MiChat.

Setelah setuju dengan pembayaran Rp 400.000 untuk berkencan, wanita tersebut datang ke kamar MJS. Ketika pintu kamar dibuka, MJS terkejut. Ternyata foto wanita cantik di MiChat tersebut palsu. Wanita itu rupanya seorang waria dengan inisial AP alias Bunga.

Lantaran kecewa, MJS membatalkan pesanannya, tetapi Bunga tidak terima. Ia menuntut MJS membayar Rp 400.000 dan mengancam akan memanggil teman-temannya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Tak lama kemudian, dua pria datang ke kamar MJS. Mereka mengetuk pintu kamar dan mengancam dari luar.

Karena merasa takut, MJS akhirnya membayar Rp 400.000 kepada Bunga. Namun, jumlah tersebut tidak cukup bagi Bunga yang juga meminta uang transportasi sebesar Rp 200.00 yang ditransfer ke rekening Bunga.

Setelah para pelaku pergi, MJS melaporkan kejadian tersebut ke resepsionis hotel, kemudian melapor ke Polsek Limapuluh pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban. Tidak lama kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap.

“Ketiga pelaku adalah MR, MK, dan AP alias Bunga,” ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry, dikutip dari Cakaplah.com, jaringan media Beritasatu.com, Jumat (26/7/2024).

Bagus menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan pemerasan melalui aplikasi kencan MiChat. Dalam aksinya, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda.

“MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK sebagai bodyguard, dan waria AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan,” jelas Bagus.

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bagus mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, tetapi mungkin karena malu, mereka memilih untuk tidak melapor ke pihak kepolisian,” kata Bagus.

Berita ini sudah tayang di Cakaplah.com dengan judul: Pesan Cewek MiChat Pria Asal Surabaya Dapat Sosok Cantik Berjakun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *