MK Menggelar Sidang Lanjutan Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Maluku 2024

Nasional, Politik257 Dilihat

Jakarta, Rakyat45 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR, DPRD, dan DPD Provinsi Maluku pada hari Selasa (7/5/2024).

Sidang lanjutan ini mempertimbangkan jawaban dari pihak yang terlibat, keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta validasi bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Sidang berlangsung di ruang sidang Panel 2 lantai 4 gedung MK.

Berdasarkan siaran pers MK pada Selasa (7/5/2024), terdapat dua belas nomor perkara terdaftar dalam permohonan dari Provinsi Maluku, antara lain Nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Nurmiati La Abusaleh, Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Kapressy Jacob, dan lain sebagainya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel memberikan kesempatan kepada pihak yang dimohonkan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan dari pihak pemohon. Ini memungkinkan pihak yang dimohonkan memberikan penjelasan, pembelaan, atau argumen terkait dengan kasus yang diajukan dalam permohonan PHPU. Selain itu, MK mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu yang memiliki keahlian dalam memantau dan mengevaluasi proses pemilihan umum serta menanggapi keluhan atau pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dinilai keabsahannya dalam sidang tersebut oleh Majelis Hakim MK.

Salah satu kasus yang dibahas adalah Nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PPP. Kasus ini mengungkapkan perbedaan perhitungan suara antara pihak pemohon dan yang dimohonkan, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi pihak pemohon dengan kehilangan sejumlah kursi perolehan suara.

Pada kasus Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024, pihak pemohon menegaskan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang dimohonkan dalam perolehan suara, khususnya terkait Mirati Dewaningsih. Terdapat dugaan penggelembungan suara yang menciptakan perbedaan besar antara perolehan suara yang seharusnya dimiliki oleh Mirati Dewaningsih dengan fakta yang ada.

Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (30/4/2024), kuasa hukum dari Partai Persatuan Pembangunan, M. Riano Pertama, menyoroti bahwa keterangan saksi pemohon di KPUD Seram Bagian Timur 1 tidak menunjukkan adanya pencocokan data salinan C.Hasil dengan salinan D.Hasil saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Seram Timur. Hal ini berdampak pada perolehan suara pemohon. Selain itu, terungkap bahwa dalam rekapitulasi suara di rapat pleno Kecamatan Waru, pihak yang dimohonkan dilaporkan melakukan penggelembungan suara secara terang-terangan untuk keuntungan partai lain.

Dalam kasus DPD, kuasa hukum pemohon, Vidi Galenso Syarief, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan C-1 dari setiap TPS di kelurahan, pihak pemohon hanya meraih 806 suara, sedangkan Caleg DPD Mirati Dewaningsih dari pihak terkait memperoleh 1.265 suara, menciptakan selisih 459 suara. Lebih lanjut, Vidi menyoroti bahwa total perolehan suara pemilihan caleg DPD Provinsi Maluku mencapai 1.035.047 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *