PHK Sepihak, Kuasa Hukum Yanuari Laia Gugat PT PHI ke Jalur Hukum: Dinas Tenaga Kerja Sumut Diminta Tegas

News113 Dilihat

Pekanbaru, Rakyat45.com – Langkah hukum diambil tim advokat dari **Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat dari Marga Tafonao Indonesia (LBH-PERMATA Indonesia)** atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap klien mereka, Yanuari Laia, oleh PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Kebun Aliaga. Persoalan ini kini memasuki tahap serius setelah proses mediasi tripartit di tingkat kabupaten dan provinsi gagal mencapai kata sepakat.

Dalam keterangannya, kuasa hukum dari LBH-PERMATA Indonesia yang diwakili oleh Ondroita Tafonao, SH, bersama lima advokat lainnya, menyebut bahwa PHK terhadap Yanuari Laia tidak berdasar hukum dan mengabaikan prinsip keadilan.

“Klien kami menerima surat rotasi kerja secara mendadak tanpa sosialisasi atau dasar pelanggaran disiplin. Saat permohonan penangguhan diajukan karena alasan pendidikan anak, justru dijawab dengan surat PHK,” jelas Ondroita kepada media.

Yanuari Laia tercatat bekerja sebagai pemanen di Afd 4 Kebun Aliaga sejak 1 Oktober 2017 dengan penghasilan terakhir sebesar Rp4.886.720. Namun, pada 28 Agustus 2024, ia menerima surat rotasi dari perusahaan yang berlaku mulai 1 September. Rotasi ini menurut kuasa hukum tidak sesuai prosedur karena:

– Tidak ada pemberitahuan sebelumnya;
– Tidak ada pelanggaran disiplin dari pekerja;
– Surat hanya disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan rotasi;
– Penolakan rotasi beralasan demi pendidikan anak yang duduk di kelas akhir SD.

Setelah perundingan dengan pihak perusahaan gagal, surat PHK diterbitkan pada 6 September 2024.

LBH-PERMATA telah mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas, dan mediasi telah dilaksanakan dua kali pada Desember 2024 dan Januari 2025. Sayangnya, upaya damai tersebut kandas. Perkara kemudian dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, yang kembali memediasi pada 3 Maret 2025, namun tetap tanpa hasil.

“Karena mediasi resmi dinyatakan gagal, kami akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami juga berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tidak hanya jadi penonton dalam kasus ini,” tambah Hendra Zebua, SH, salah satu anggota tim hukum.

Kasus ini kembali menyorot lemahnya perlindungan terhadap pekerja perkebunan, khususnya dalam hal rotasi dan PHK sepihak. LBH-PERMATA mendesak agar pemerintah dan dinas terkait lebih responsif terhadap keluhan buruh, serta memastikan semua kebijakan perusahaan tunduk pada hukum ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PHI belum memberikan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *